Kamis, 28 September 2017

Penghapusan Piutang Tidak Akibatkan Penyesuaian PPN

Pada suatu rapat yang diadakan oleh sebuah perusahaan terdapat pembahasan tentang Penghapusan Piutang.  Pimpinan rapat menanyakan kepada penulis selaku yang mengurusi pajak perusahaan tersebut bahwa apakah PPN atau Pajak pertambahan Nilai atas Piutang yang dihapus dapat direstitusi atau dikompensasikan?  Coba cari tahu tentang permasalahan ini.

Berhubung pihak luar lebih dipercaya advisnya dibanding dengan pihak intern perusahaan, maka saya pun menanyakan ke seseorang praktisi di bidang perpajakan.

Jawaban yang saya peroleh menyatakan bahwa restitusi atau kompensasi dapat dilakukan dengan cara membetulkan seluruh SPT yang berkaitan dengan penghapusan piutang.  Namun dampak dari langkah ini adalah akan muncul lebih bayar pada SPT tahunan PPh Badan.  Kelebihan bayar PPh Badan bagi perusahaan merupakan piutang kepada negara dan perusahaan berhak untuk meminta restitusi.  Namun untuk proses restitusi fiscus akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.  Dalam hal perusahaan dalam menjalankan kewajiban perpajakan masih sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,  maka tentu saja pemeriksaan tidak menimbulkan masalah.  Namun jika tidak yakin dengan hal tersebut maka tindakan pembetulan SPT PPN sebaiknya dihindari.  Karena kita tak ingin terjadi berharap memperoleh keuntungan malah sebaliknya yaitu ternyata kurang bayar.
 
Merasa penasaran dengan jawaban tersebut saya mencoba mencari pendapat lain atau second opinion begitulah, lalu saya mencari-cari tentang ketentuan mengenai perlakuan PPN atas piutang yang dihapus. Dan ketemulah di dalam pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2012 yang menyatakan bahwa :

Pasal 12
Penghapusan Piutang tidak mengakibatkan dilakukan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah :

  1. dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atau Pengusaha Kena Pajak pembeli jasa, dan
  2. dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli atau Pengusaha Kena Pajak penerima jasa.
di dalam memori penjelasannya dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Dalam hal piutang yang timbul karena penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dihapuskan, penghapusan tersebut tidak mempunyai akibat terhadap konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut.

Oleh karena itu, bagi Pengusaha Kena Pajak penjual yang menghapuskan piutangnya tidak perlu melakukan penyesuaian atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dilaporkan.

Sementara bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli yang menikmati penghapusan piutangnya tidak perlu melakukan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya.

 Demikian uraian ini semoga dapat memberi manfaat bagi para pembaca yang budiman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Abdul Qahhar Mudzakkar Dari Patriot Hingga PemberontakAbdul Qahhar Mudzakkar Dari Patriot Hingga Pemberontak

 by : Anhar Gonggong Kahar Muzakkar dalam sambul buku “Abdul Qahhar Mudzakkar Dari Patriot Hingga Pemberontak” karya Anhar Gonggong. ...