Berhubung pihak luar lebih dipercaya advisnya dibanding dengan pihak intern perusahaan, maka saya pun menanyakan ke seseorang praktisi di bidang perpajakan.
Jawaban yang saya peroleh menyatakan bahwa restitusi atau kompensasi dapat dilakukan dengan cara membetulkan seluruh SPT yang berkaitan dengan penghapusan piutang. Namun dampak dari langkah ini adalah akan muncul lebih bayar pada SPT tahunan PPh Badan. Kelebihan bayar PPh Badan bagi perusahaan merupakan piutang kepada negara dan perusahaan berhak untuk meminta restitusi. Namun untuk proses restitusi fiscus akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Dalam hal perusahaan dalam menjalankan kewajiban perpajakan masih sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka tentu saja pemeriksaan tidak menimbulkan masalah. Namun jika tidak yakin dengan hal tersebut maka tindakan pembetulan SPT PPN sebaiknya dihindari. Karena kita tak ingin terjadi berharap memperoleh keuntungan malah sebaliknya yaitu ternyata kurang bayar.
Merasa penasaran dengan jawaban tersebut saya mencoba mencari pendapat lain atau second opinion begitulah, lalu saya mencari-cari tentang ketentuan mengenai perlakuan PPN atas piutang yang dihapus. Dan ketemulah di dalam pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2012 yang menyatakan bahwa :
Pasal 12
- dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atau Pengusaha Kena Pajak pembeli jasa, dan
- dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli atau Pengusaha Kena Pajak penerima jasa.
Oleh karena itu, bagi Pengusaha Kena Pajak penjual yang menghapuskan piutangnya tidak perlu melakukan penyesuaian atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dilaporkan.
Sementara bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli yang menikmati penghapusan piutangnya tidak perlu melakukan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya.
Demikian uraian ini semoga dapat memberi manfaat bagi para pembaca yang budiman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar